Pemerintah mengeluarkan ketentuan perjalanan domestik masa pandemi COVID-19 varian Omicron BA4 dan BA5 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022, Jumat (8/7/2022). Ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ...
http://dlvr.it/STgj7y
Home »
» Ketentuan perjalanan domestik terkait Omicron BA4 dan BA5
Ketentuan perjalanan domestik terkait Omicron BA4 dan BA5
Posted by purnosidi
Posted on 10.23
with No comments
0 comments:
Posting Komentar