JANGAN LUPA HADIR YA... GRATIS
KOPDAR SILATURAHIM BLOGKAR
Minggu, 24 Mei 2015 Jam 11:00
Markas Blogger Karawang
Ruko Arcadia Blok D-27
(dekat Pasar Bersih Galuh Mas)

Belum Punya E-KTP? Berikut Cara Registrasi Kartu Prabayar



Inilah solusinya jika memang Anda belum punya E-KTP? Berikut cara registrasi kartu prabayar?

Belum Punya E-KTP, Tetap Bisa Registrasi

Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) menetapkan aturan baru dalam aktivitasi kartu seluler prabayar. Sesuai peraturan anyar pengguna SIM card prabayar mesti mendaftarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdapat pada KTP dan nomor KK. Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 nanti.
Adapun menurut fakta di lapangan diketahui, pengguna kartu seluler tidaklah semuanya orang dewasa. Sekarang ini banyak anak atau remaja di bawah usia 17 tahun menggunakan SIM card baik untuk telepon, SMS, atau sekedar nomor paket data. Lantas, bagaimana cara registrasi bagi mereka yang belum mempunyai KTP? Sementara NIK pada KTP menjadi syarat utama registrasi kartu prabayar.



Perlu diketahui, bahwa data NIK sebenarnya tidak hanya bisa ditemukan pada E-KTP saja. Adapun NIK telah didapat seseorang sejak lahir dan dicantumkan pada KK, yakni tepatnya di samping kolom nama. Dengan demikian, meski belum cukup umur dan belum memiliki KTP seorang anak atau remaja di bawah usia 17 tahun tetap bisa melakukan registrasi menggunakan NIK pada Kartu Keluarga. Sehingga bagi yang belum memiliki KK, artinya tidak bisa melakukan registrasi kartu seluler baru atau registrasi ulang kartu prabayar yang selama ini digunakan.

Cara Mudah Registrasi Kartu Prabayar via SMS

Untuk registrasi ulang atau registrasi baru tidak sulit caranya. Sejumlah info edukasi pun telah diberikan kepada masyarakat terkait cara mudah registrasi kartu prabayar. Yakni hanya perlu mengirim pesan singkat ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut:

Format regitrasi ulang:

ULANG#NIK#Nomor KK#

Format registrasi baru:

NIK#Nomor KK#

Pada proses registrasi kartu prabayar via SMS tidak dibutuhkan data nama ibu kandung. Cukup Nomor Induk Kependudukan dan nomor KK saja. Setelah registrasi dilakukan data akan masuk proses verifikasi ke Dukcapil yang membutuhkan waktu kurang lebih 1 x 24 jam. Bila data yang diberikan valid tentu pengguna tidak perlu khawatir dan kartu seluler bisa langsung digunakan seperti biasanya. Sebaliknya, bila verifikasi dinyatakan gagal pelanggan harus mencoba kembali atau bisa mengunjungi gerai operator terdekat untuk mengisi formulir surat pernyataan.

Bila input data NIK sudah dilakukan seperti yang tertera pada KTP namun masih gagal, hal tersebut bisa jadi karena adanya data ganda. Data ganda memang masih didapati dan kerap menjadi polemik dalam acara pemilihan umum atau lainnya. Bagi yang mengalami hal demikian, maka bisa mendatangi kantor Dukcapil untuk mengetahui NIK yang aktif dan bisa digunakan untuk registrasi.

Adanya pemberlakuan sistem baru dalam registrasi kartu prabayar tidak lain seperlu meningkatkan perlindungan pengguna jasa telekomunikasi di tanah air. Peraturan diberlakukan untuk pengguna kartu prabayar dan juga pascabayar. Oleh karenanya dihimbau bagi seluruh pengguna kartu seluler untuk melakukan registrasi ulang pada waktu yang sudah ditetapkan. Hal tersebut agar tidak terjadi pemblokiran yang menyebabkan kartu SIM tidak bisa digunakan untuk kebutuhan telepon, SMS, atau mengakses jaringan internet.

Kerjasama Berbagai Pihak

Peraturan yang diumumkan awal bulan Oktober 2017 lalu ini sebenarnya bukan wacana baru. Melainkan telah diinisiasi sejak tahun 2016 lalu oleh Kemkominfo. Wacana akan adanya sistem registrasi yang lebih ketat pun sudah diinformasikan kepada pihak operator yang ada di Indonesia. Dimana Kemkominfo berpendapat bahwa yang terbaik bukan berapa besar kuantitas pelanggan namun kualitas. Selama ini memang didapati kecenderungan untuk membeli kartu seluler baru dan hanya digunakan sementara waktu. Fenomena ini terjadi khususnya untuk kartu seluler dengan promo paket data hemat.

Untuk keperluan melancarkan peraturan baru registrasi kartu seluler, pihak Kemenkominfo berkoordinasi dengan beberapa pihak. Mulai dari pihak penyelenggara jasa telekomunikasi, Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Adapun pihak operator mendapat akses untuk melihat data NIK, nama, tempat tanggal lahir, dan alamat yang dimiliki Dukcapil seperlu verifikasi data pengguna. Setelah data berhasil divalidasi, maka kartu SIM bisa diaktivasi dan digunakan seperti biasa.

Meski pihak operator dapat melihat data kependudukan, namun akses yang diberikan hanya sebatas melihat dan tidak bisa mengubah isinya. Data kependudukan pun sudah dilindungi oleh undang-undang dan memiliki sanksi hukum pidana. Karenanya risiko penyalahgunaan data bisa dibilang tidak ada.

Diketahui jumlah NIK yang terdaftar pada SIM card sekarang ini ada sekitar 36 juta orang. Angka tersebut diyakini akan terus bertambah seiring dengan kebiasaan berganti-ganti kartu seluler untuk penggunaan jangka pendek. Kebiasaan ini pula yang kerap menjadi celah dan digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan hingga terorisme. 

Keberadaan oknum tersebut sulit dilacak karena registrasi menggunakan data invalid yang tidak terverifikasi.
Dengan peraturan baru diharapkan data pengguna telepon seluler lebih terpantau dengan data valid. Hal ini tidak lain juga untuk menekan risiko aksi kejahatan dan kriminalitas menggunakan telepon genggam. 

1 comments:

  1. Mantap......kang........!!! main ke humz ane kang http://bawahappyaja.blogspot.com

    Bawa Happy Aja - Enjoy Your Life

    BalasHapus

Gabung !



Ayo, Gabung di group forum FB Blogger Karawang !